Bisnis.com, PALEMBANG — Realisasi pajak daerah di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sampai dengan triwulan III/2024 telah mencapai 76,58% dari total sasaran tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan menyebut pajak daerah di wilayah itu mencapai Rp3,2 triliun dari target senilai Rp4,3 triliun.
Secara rinci realisasi pada masing-masing jenis penerimaan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp871 miliar (72,68%), BBN-KB Rp813 miliar (75%), dan penerimaan PBB-KB mencapai Rp1,2 triliun (89,79%). Kemudian untuk jenis pendapatan pajak permukaan air (PAP) Rp9,1 miliar (66,08%), dan pendapatan dari pajak rokok yang mencapai Rp389 miliar (59,42%).
"Persentase [76,58%] pada triwulan III ini telah melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 70%. Harapannya ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dalam menunjang pembangunan dan program di Sumsel," ujar Rizwan, Senin (7/10/2024).
Dia menjelaskan, untuk mencapai target yang telah ditetapkan, pihaknya juga menjalankan sejumlah program di antaranya pembebasan pokok dan denda bunga PKB dan BBN-KB, serta optimalisasi pajak daerah melalui door to door, Tim OPAD PBB-KB dan PAP.
"Kita juga upayakan melalui kemudahan pelayanan dengan sistem pembayaran yang tersedia di berbagai platform meliputi e-Dempo, Signal, Modern Channel serta kerja sama dengan dengan Ditlantas Polda Sumsel dan PT.Jasa Raharja Cabang Sumsel," imbuhnya.
Baca Juga
Diketahui, dalam rangka mendongkrak pendapatan daerah, program pemutihan pajak kendaraan juga kembali digelar pada tahun 2024. Pelaksanaan program itu telah dimulai sejak 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024 lalu. "Hingga saat ini program tersebut sangat membantu dalam realisasi pajak daerah," pungkasnya.