Bisnis.com, PADANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatra Barat mencatat realisasi pendapatan APBD konsolidasian sampai dengan 30 Juni 2025 senilai Rp10,41 triliun atau 37,01% dari target Rp28,13 triliun. Realisasi pendapatan itu tumbuh 0,51% (year on year/YoY).
Kepala Kanwil DJPb Sumbar Mohammad Dody Fachrudin mengatakan pendapatan daerah ini masih didominasi oleh dana transfer ke daerah sebesar Rp7,99 triliun atau 76,78% dari total pendapatan APBD keseluruhan.
“Realisasi belanja daerah sampai dengan 30 Juni 2025 sebesar Rp9,38 triliun atau 31,95% dari pagu 2025 sebesar Rp29,35 triliun,” katanya dikutip dari data resmi DJPb Sumbar, Rabu (6/8/2025).
Dia menjelaskan untuk belanja daerah Sumbar didominasi oleh belanja pegawai sebesar Rp5,96 triliun atau 63,50% dari total belanja keseluruhan serta belanja barang dan jasa sebesar Rp2,01 triliun atau 21,39% dari total belanja keseluruhan.
Kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yang bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem dan meningkatkan pemerataan ekonomi, antara lain melalui upaya pengendalian inflasi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial.
Terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri mengatakan mengenai kondisi fiskal pemerintah pusat dan daerah di Sumbar, diperlukan kolaborasi atau kerjasama antara pemerintah pusat, sehingga tercipta optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
Baca Juga
“Kerja sama tersebut dapat berupa pertukaran data dan informasi perpajakan, implementasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan baik pusat maupun daerah," katanya.
Arif menyampaikan bahwa kolaborasi atau kerjasama tersebut sangat penting, baik itu dari DJP maupun bagi pemerintah daerah, yang kondisi kemandirian fiskalnya sangat menantang.
"Kemandirian fiskal pemerintah daerah di Sumbar sebagian besar antara 6% sampai 11%. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian dan tantangan bagi masing-masing daerah untuk mengoptimalkan penerimaannya,” sebut dia.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi yang juga pernah menjabat sebagai Tim RUU Perpajakan ini menyampaikan apabila ke depannya pemerintah pusat memberikan patokan kemandirian fiskal daerah yang jauh lebih tinggi atau sekian persen dari kondisi saat ini, tentu akan menjadi tantangan besar bagi daerah dalam mengumpulkan penerimaan.
“Jika penerimaan daerah tidak mencapai rasio kemandirian fiskal yang ditentukan oleh pemerintah pusat, tentu pembangunan daerah akan mengalami kendala,” tegas Arif.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan optimalisasi penerimaan pajak baik pajak pusat maupun daerah harus senantiasa dioptimalkan, karena anggaran pembangunan negara kita sebagian besar berasal dari pajak.
“Alhamdulillah tahun 2024, capaian Kanwil DJP Sumbar Jambi berada di atas 100%. Dan kontribusi dari Provinsi Sumbar sekitar Rp6 triliun. Kalau ada kendala dalam pemungutan pajak di Sumbar, nanti yang bisa kami bantu akan kami bantu,” jelasnya.
Dikatakannya rasio kemandirian fiskal masing-masing daerah yang ada di Sumbar perlu juga diinformasikan kepada kepala daerah dan juga DPRD-nya, supaya mereka mengetahui dan memahami kondisi fiskal daerahnya masing-masing yang mempunyai banyak tantangan.
Lebih lanjut, Mahyeldi menyampaikan bahwa dengan mengetahui kondisi fiskal masing-masing, tentu akan lebih memahami dan berhati-hati dalam menyusun kegiatan dan anggaran daerah. Oleh karena itu, jangan sampai nantinya mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan karena anggaran yang ada tidak mencukupi.
Dia juga berharap agar pemerintah pusat yang diwakili oleh Ditjen Pajak sebagai pengelola pajak pusat senantiasa berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
“Hal itu bisa dilakukan di samping melalui pertukaran data dan informasi perpajakan, juga bisa melalui transfer pengetahuan dan pengalaman pemungutan pajak,” tutupnya.