Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat Seluas 10.800 Hektare hingga Akhir 2025

Pemerintah Provinsi Riau menargetkan peremajaan 10.800 hektare kebun sawit rakyat hingga akhir 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas.
Pekerja membawa tandan buah segar sawit usai panen di perkebunan milik PT Sahabat Mewah dan Makmur, Belitung Timur, Rabu (28/8/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Pekerja membawa tandan buah segar sawit usai panen di perkebunan milik PT Sahabat Mewah dan Makmur, Belitung Timur, Rabu (28/8/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, PEKANBARU— Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 10.800 hektare hingga akhir tahun 2025. 

Program nasional yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat yang sudah tua, tidak produktif, atau menggunakan bibit tidak bersertifikat.

Program ini akan tersebar di 10 kabupaten/kota di Riau, dengan pengecualian Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak mengajukan usulan tahun ini.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi menjelaskan pelaksanaan program PSR dimulai dari pengajuan usulan oleh kelompok tani kepada Dinas Perkebunan di masing-masing kabupaten/kota. Usulan itu kemudian diverifikasi secara lapangan dan administratif di tingkat daerah.

“Yang melakukan verifikasi di lapangan adalah Dinas Perkebunan kabupaten/kota. Mereka yang menilai apakah lahan layak menerima bantuan PSR, termasuk memeriksa legalitas lahan, status kepemilikan, dan kelengkapan dokumen,” ujarnya Jumat (11/7/2025).

Dia menegaskan Dinas Perkebunan Provinsi hanya berperan dalam melakukan pengecekan dokumen teknis, khususnya Calon Petani Calon Lahan (CPCL), sebelum diajukan ke BPDP di tingkat pusat. “Jadi titik beratnya ada di kabupaten/kota. Kami bantu di sisi administrasi dan pengajuan ke pusat,” jelasnya.

Syahrial juga menekankan pentingnya pendampingan aktif dari dinas kabupaten/kota kepada kelompok tani, mulai dari tahap penyusunan dokumen hingga proses verifikasi. Hal ini krusial untuk memastikan kelayakan penerima dan kelancaran program.

Dalam program PSR, petani yang lahannya dinilai layak akan mendapatkan bantuan maksimal Rp60 juta per hektare. Dana tersebut mencakup biaya pembongkaran tanaman lama, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali, hingga perawatan awal.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini tidak produktif. Melalui peremajaan ini, petani diharapkan bisa kembali memperoleh hasil panen yang optimal dan berkelanjutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper