Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha yang Memiliki NIB di Sumsel Tak Capai 50%

Dari total 400 ribu UMKM yang terdata di wilayah itu, pelaku usaha pemilik NIB belum mencapai 50%.
Pelaku usaha di Kota Palembang sedang mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) di layanan Gebyar NIB, Minggu (29/6/2025)./ Bisnis-Husnul.
Pelaku usaha di Kota Palembang sedang mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) di layanan Gebyar NIB, Minggu (29/6/2025)./ Bisnis-Husnul.

Bisnis.com, PALEMBANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sumatra Selatan masih tergolong rendah.

Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Lusapta Yudha Kurnia mengatakan dari total 400 ribu UMKM yang terdata di wilayah itu, pelaku usaha pemilik NIB belum mencapai 50%.

“Kami menyadari masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Sekitar 400 ribu UMKM yang berusaha di Sumsel, tetapi yang memiliki NIB baru 138 ribu,” katanya dalam kegiatan Gebyar NIB, di Palembang, Minggu (29/6/2025).

Yudha mengungkapkan rendahnya realisasi NIB itu disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti keterbatasan informasi serta pergerakan digitalisasi yang belum secara merata di akses oleh para pelaku usaha.

Padahal menurutnya kepemilikan NIB bagi pelaku usaha bukan sebatas legalitas. Identitas izin usaha itu dapat menjadi pondasi awal bagi para UMKM untuk memperluas jangkauan pasar dari produk yang ditawarkan.

“Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi, tetapi juga membuka akses mereka yang lebih luas,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan saat ini untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB di Sumsel yaitu melalui sistem jemput bola.

Menurut Yudha pelaksanaan Gebyar NIB di Kota Palembang yang diikuti 200 pelaku usaha merupakan titik awal sebelum pelaksanaan roadshow pendampingan NIB di seluruh kabupaten/kota di Sumsel.

Nantinya, akan dilakukan kegiatan serupa dengan tujuan memfasilitasi pendaftaran NIB massal, meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya izin usaha, serta membangun ekosistem berusaha yang berdaya saing.

“Karena sertifikasi NIB ini gratis dan sangat mudah dan sudah dicanangkan pemerintah. Jadi kita berharap sistem (jemput bola) ini, masyarakat sampai pelosok pun mendapatkan informasi dan akses perizinan ini bisa dinikmati oleh UMKM maupun calon UMKM,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper