Bisnis.com, BATAM - Polemik gugusan tujuh pulau di Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) yang diklaim oleh Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali mengemuka setelah viralnya sengketa empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
Sebagai informasi, gugusan kepulauan yang jadi sengketa antara Kepri dan Babel itu, yakni Pulau Pekajang yang jadi pulau utama dan pusat pemerintahan Desa Pekajang.
Lalu, enam pulau lainnya yakni Lalang, Sebu, Mentebung, Nibung, Setunak dan Serimbu. Kepulauan Pekajang ini memiliki potensi pariwisata dan juga perikanan yang cukup besar.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri TS Arief Fadillah mengatakan Pulau Pekajang di Lingga merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Kepri.
"Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepri," kata Arief, Jumat (20/6/2025).
Pernyataan Arief merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas status wilayah tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepri terpisah dari Provinsi Riau.
Baca Juga
Lalu, UU Republik Indonesia Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.
Penegasan status wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT
Selanjutnya, Arief menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga.
"Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana pimpinannya dipilih langsung oleh masyarakat, dan kepala desanya pun berasal dari Lingga," jelasnya.
Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.
Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.
"Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, Provinsi Bangka Belitung berupaya menempuh jalur hukum terhadap Pulau Pekajang dan enam pulau di sekitarnya.
Jauh sebelum itu, tujuh pulau tersebut milik Provinsi Sumatera Selatan ketika terjadi pemekaran Provinsi Bangka-Belitung.
Berdasarkan UU Nomor 27/2000, kawasan Pekajang seharusnya masuk Provinsi Bangka Belitung. Meski demikian, gugusan kepulauan yang berada di utara Bangka telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021 masuk wilayah Provinsi Kepri. (239)