Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyegel 30 restoran yang terbukti menunggak dan memanipulasi laporan pajak daerah. Penyegelan dilakukan di tiga pusat perbelanjaan ternama, yakni Mal Living World, Mal Ciputra, dan Mal SKA.
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menjelaskan penyegelan ini merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan lapangan oleh tim Bapenda. Stiker segel yang dipasang menyatakan bahwa objek pajak tersebut menunggak pajak daerah.
"Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan hari ini. Mereka kita temukan menunggak pajak dan memanipulasi laporan omzet," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah pelaku usaha didapati tidak melaporkan omzet sesungguhnya, sehingga pajak restoran yang dibayarkan jauh di bawah yang seharusnya. Selain itu, beberapa di antaranya juga belum membayar pajak reklame selama lebih dari satu tahun.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran pajak. Stiker segel hanya akan dicabut jika pelaku usaha melunasi seluruh tunggakan pajaknya.
"Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya," ujarnya.
Baca Juga
Dia menambahkan pengawasan dan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin ke depannya. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menutup celah kebocoran penerimaan pajak.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tertib membayar pajak daerah dan tidak melakukan kecurangan. Ini penting demi mendukung pembangunan kota," pungkasnya.