Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Dilantik, Wali Kota Pekanbaru Teken Perwako Penurunan Tarif Parkir

Tarif parkir yang akan berlaku mulai Kamis (20/2/2025) yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho langsung merealisasikan salah satu janji kampanyenya dengan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penurunan tarif parkir

Penandatanganan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah ia resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Penurunan tarif parkir ini ditetapkan dalam Perwako terbaru, yang mengatur bahwa tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, dan kendaraan roda enam Rp10.000. 

Agung menegaskan kebijakan ini merupakan langkah awal dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, sesuai janji kami, tak perlu menunggu lama. Begitu sah sebagai Wali Kota, saat ini juga kami teken Perwako parkir ini,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Penandatanganan Perwako dilakukan di Jakarta, bertepatan dengan serah terima jabatan (sertijab) dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Pada kesempatan tersebut, Agung didampingi Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.

Lebih lanjut, Agung meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mensosialisasikan kebijakan baru ini agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan memberikan kepastian dalam sistem perparkiran di Kota Pekanbaru,” pungkasnya.

Sebelumnya Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan tarif parkir yang akan berlaku mulai Kamis (20/2/2025) yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

Menurut Zulhelmi, draft dari Perwako dimaksud sudah siap dan tinggal ditandatangani setelah Wali Kota resmi dilantik.

"Besok setelah Wali Kota dilantik, Perwakonya langsung diteken. Dan tarif parkir baru yang sudah turun, langsung berlaku besok Kamis," ujarnya.

Zulhelmi mengatakan, selain penurunan tarif parkir, juga akan melakukan evaluasi terhadap lokasi pungutan parkir. Nantinya akan ada penyesuaian terhadap lokasi tertentu. Seperti jalan padat pengendara seperti utama. "Nanti akan ada evaluasi juga terkait lokasi pungutan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper