Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara Pemagaran Aset Lahan oleh PT KIM yang Digugat Masyarakat Medan

Duduk perkara PT Kawasan Industri Medan (KIM) digugat masyarakat karena masalah pemagaran di tanah yang dinilai sengketa.
Rapat Koordinasi antara Komisi IV DPRD Medan dengan PT KIM terkait lahan terpencar milik KIM yang sekaligus membahas sengketa lahan KIM dengan masyarakat di Kelurahan Mabar, Medan, Selasa 15 Juli 2025/dok PT KIM
Rapat Koordinasi antara Komisi IV DPRD Medan dengan PT KIM terkait lahan terpencar milik KIM yang sekaligus membahas sengketa lahan KIM dengan masyarakat di Kelurahan Mabar, Medan, Selasa 15 Juli 2025/dok PT KIM

Bisnis.com, MEDAN – PT Kawasan Industri Medan (KIM) buka suara terkait tindakan pemagaran lahan yang dilakukan di lahan miliknya, di Lorong Jaya Desa Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan.

Sebagai informasi, pemagaran aset perusahaan tersebut menuai protes dari kelompok masyarakat hingga menggugat KIM ke pengadilan. Masyarakat bersikeras bahwa lahan tersebut merupakan milik Masyarakat Adat Hukum Deli.

Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana mengatakan, pemagaran lahan dilakukan untuk melindungi aset perusahaan yang sekaligus merupakan aset negara. Meski telah 33 tahun dimiliki KIM, lahan di Kelurahan Mabar tersebut diketahui masih dihuni oleh sebagian masyarakat.

“Selaku anak usaha BUMN yang sahamnya juga dimiliki Pemprov Sumut dan Pemko Medan, KIM melaksanakan pemagaran bertujuan untuk melaksanakan kewajiban dari Kementerian BUMN dalam rangka penguasaan fisik aset PT KIM, yang juga sebagai aset negara,” kata Daly dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (16/7/2025) malam.

Dikatakan Daly, lahan di Lorong Jaya Kelurahan Mabar tersebut dibeli PT KIM pada 1992 untuk menunjang pengembangan perseroan. Jelang akhir 2024 lalu, lahan yang diberi nomor Kavling 07 dan 08 tersebut lantas diberi pagar ‘tembok’ untuk menandai aset perusahaan. Hal ini menuai protes dari masyarakat yang masih menempati lahan tersebut. Mereka menyebut lahan tersebut milik Masyarakat Hukum Adat Deli dan melayangkan gugatan terhadap KIM.

Dijelaskan Daly bahwa KIM memiliki bukti kepemilikan yang sah serta surat proses pengosongan lahan tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah pula melakukan upaya musyawarah kepada masyarakat yang masih menempati aset KIM tersebut agar mau mengosongkan lahan.

Dari 108 kepala keluarga, lanjutnya, masih tersisa sekitar 13 kepala keluarga yang menolak untuk meninggalkan lahan milik KIM di Mabar itu. Sedangkan 95 kepala keluarga lainnya telah pindah secara sukarela. Daly pun menyebut pihaknya terbuka jika masyarakat membeli lahan milik perusahaan.

“Pada prinsipnya, KIM terbuka jika masyarakat tersebut dapat membeli persediaan lahan lain milik PT KIM di Mabar sesuai dengan prosedur yang berlaku di KIM,” tambahnya.

Adapun sebelumnya KIM bersama Komisi IV DPRD Medan meninjau langsung objek pemagaran di lahan milik PT KIM di Lorong Jaya Mabar pada Selasa (15/7/2025). Tinjauan ini dilakukan seiring aduan yang diterima Komisi IV DPRD Medan terkait sengketa lahan antara KIM dan masyarakat di Lorong Jaya yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Medan.

Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak lantas mempertanyakan bukti kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat yang tidak bersedia pindah.

Dari dialog yang dilakukan bersama Komisi IV DPRD Medan dan PT KIM, masyarakat yang menolak pindah dari lahan itu belum dapat menunjukkan alas hak kepemilikan tanah mereka.

“Kami juga meminta agar masyarakat mencari solusi dengan musyawarah mufakat sehingga tetap memiliki tempat tinggal yang layak dan sah secara hukum,” kata Paul Mei Anton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro