Bisnis.com, PEKANBARU — Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru saat ini tercatat memiliki beban utang sebesar Rp53 miliar.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini tengah menyusun strategi pembayaran dengan melakukan klasterisasi utang guna menentukan skema penyelesaian yang tepat.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyatakan proses klasterisasi dilakukan untuk memetakan utang berdasarkan sumber anggaran dan jenis pengadaannya.
“Kabag Hukum nanti akan melakukan pendampingan selama klasterisasi pekerjaan yang belum dibayarkan,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, klasterisasi penting untuk membedakan utang yang berasal dari pekerjaan dengan sumber anggaran berbeda. Disebutkannya kategori pertama, yaitu utang dari pekerjaan yang telah dianggarkan dalam APBD bisa masuk kategori tunda bayar.
Kemudian yang kedua, ada kategori utang yang berasal dari Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSD Madani, lalu sebagian utang ada yang tidak masuk ke dalam keduanya, sehingga perlu dikaji lebih lanjut sebelum tahapan proses pembayarannya.
Baca Juga
Dia juga menginstruksikan manajemen rumah sakit untuk mengelompokkan utang berdasarkan jenis barang pengadaan. Beberapa di antaranya merupakan barang habis pakai seperti obat-obatan dan alat kesehatan yang tergolong kebutuhan penyelamat nyawa (life saving).
“Pilah juga yang mana masuk kategori life saving. Ini memungkinkan untuk dibayarkan karena memiliki payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Namun demikian, Markarius tak menutup kemungkinan adanya utang yang tidak termasuk dalam kategori dapat dibayarkan.
“Yang tidak masuk kedalam kategori ini bisa dijelaskan kepada rekanan, bahwa ternyata ini tidak bisa dibayarkan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap proses klasterisasi utang dapat memberikan kepastian bagi semua pihak, terutama rekanan yang selama ini belum menerima pembayaran.
“Kami berharap setelah klasterisasi, ada titik terang, dan rekanan bisa mengambil langkah selanjutnya secara tepat,” tutupnya.