Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Polresta Kota Pekanbaru mengungkap tindak pidana pengelolaan sampah dan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di wilayah itu.
Tujuh tersangka dihadirkan dalam acara tersebut, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Tersangka ini terdiri dari pelaku tindak pidana pengelolaan sampah dan pelaku pungli retribusi sampah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan ada tiga perkara yang ditangani, dengan tiga laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pengelolaan sampah yang melanggar hukum.
“Kejadian ini mencakup gangguan lingkungan dan kesehatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan tiga TKP di Palas, Rumbai, dan Tenayan Raya,” ungkapnya Selasa (15/4/2025).
Tiga tersangka dalam kasus pengelolaan sampah adalah Aas, R, dan ZE, yang semuanya merupakan supir angkut sampah. Mereka diduga membuang sampah tidak pada tempatnya untuk menghemat biaya, padahal seharusnya dibuang di depo sampah yang resmi.
“Barang bukti yang diamankan adalah dua unit mobil pick-up Grandmax. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara,” tambah Jeki.
Baca Juga
Selain itu, pelaku juga melanggar Perda terkait pengelolaan sampah, yang ditangani oleh Satpol PP, dengan kejadian di kawasan Bina Widya pada April 2025.
Kasus kedua yang diungkap adalah tindak pidana pungli, pemerasan, dan penipuan terkait retribusi sampah, yang terjadi pada 9 April 2025 di Jalan Melur dan Senapelan. Barang bukti yang disita meliputi tujuh lembar kwitansi, buku rekening bank, dan surat perintah tugas.
“Modusnya adalah mengutip uang sampah secara ilegal di Senapelan. Kami sedang mengusut siapa dalang di balik aksi ini,” ujar Jeki.
Dirinya menyebut ada kelompok pengelola atau pengangkut sampah yang meraup keuntungan besar, mulai dari Rp50 juta hingga Rp400 juta per bulan, dari praktik ini.
Wali Kota Agung Nugroho menegaskan Pemko Pekanbaru telah melakukan sosialisasi untuk mendorong pembayaran retribusi sampah secara non-tunai, sesuai kebijakan yang diterapkan sejak beberapa waktu lalu.
“Jika masih ada oknum yang memungut retribusi secara tunai, itu adalah pungli dan bisa diproses hukum. Masyarakat diminta melapor jika menemukan praktik seperti ini,” tegas Agung.
Dia juga menyoroti keberadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ilegal dan mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Permasalahan sampah di Pekanbaru memang telah menjadi sorotan sejak lama. Pada era Wali Kota Firdaus kasus serupa pernah mengemuka dengan penetapan tersangka, namun tidak berlanjut ke pengadilan.
Kini, di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, penanganan masalah sampah kembali digencarkan. Herry, yang baru-baru ini menemukan tumpukan sampah di Jalan Diponegoro dekat Fakultas Kedokteran Unri saat lari pagi, memerintahkan jajarannya untuk mengusut tata kelola sampah di Pekanbaru.
“Saya berlari sambil patroli, menemukan sampah bertumpuk-tumpuk. Ini sudah sebulan kondisinya sama,” ujar Herry dalam pernyataan sebelumnya.
Agung Nugroho juga menyoroti kinerja operator pengangkutan sampah di Pekanbaru, yang dinilai belum optimal. “Masih ada sampah yang menumpuk di sejumlah lokasi selama hampir empat bulan ini. Operator saat ini, PT Ella Pratama Perkasa, akan berakhir kontraknya pada Juni 2025. Direktur utamanya juga bermasalah di Banten, sehingga kontrak tidak akan dilanjutkan,” jelas Agung.
Sebagai langkah ke depan, dia berencana melibatkan RT, RW, lurah, dan camat dalam pengelolaan sampah, mengadopsi sistem yang pernah diterapkan pada era Wali Kota Herman Abdullah.