Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Diminta Tenang, Daftar Pemilih PSU Pilkada Siak Belum Ditetapkan

Masyarakat Kabupaten Siak diminta tetap tenang dan mempercayakan proses penetapan daftar pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada KPU.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024/Bisnis
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta masyarakat Kabupaten Siak tetap tenang dan mempercayakan proses penetapan daftar pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada KPU. Hingga saat ini, daftar pemilih untuk PSU di Siak belum ditetapkan.  

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau Abdul Rahman menegaskan proses penetapan daftar pemilih masih berlangsung. Dia mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait daftar pemilih di Lokasi Khusus (Loksus) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak.  

"Saya tegaskan, KPU Siak maupun KPU Riau belum menetapkan daftar pemilih di Loksus rumah sakit itu. Jadi belum ada pemilihnya. Mohon masyarakat tenang dan tidak terpancing isu yang tidak benar," ujarnya, Kamis (6/3/2025).  

Menurutnya, ada usulan tambahan data pemilih, tetapi belum tentu diterima karena harus memiliki legalitas formal. Dasar data pemilih di Loksus rumah sakit mengacu pada surat nomor 445 yang dijadikan dalil dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI. Penetapan daftar pemilih PSU pasti berdasarkan Juknis tersebut, dan kami tidak akan mengakomodasi data yang tidak memiliki legalitas," ungkapnya.

Saat ini, KPU Siak terus bekerja menyiapkan PSU, termasuk menganalisis dan memverifikasi keabsahan data pemilih di Loksus RSUD Tengku Rafian. Dari 125 nama yang didalilkan dalam sidang MK, proses verifikasi administrasi kependudukannya dilakukan oleh Pusdatin KPU RI, bukan oleh KPU Riau maupun KPU Siak.  

Kemudian setelah Pusdatin KPU RI selesai menganalisis, data tersebut akan diserahkan ke KPU Riau dan diteruskan ke KPU Siak. Nantinya, KPU Siak akan meninjau kembali kondisi mutakhirnya dengan supervisi dari KPU Riau.

Abdul Rahman kembali menegaskan hingga saat ini belum ada penambahan daftar pemilih. Kemudian jika ada data yang beredar tanpa legalitas formal dan bertentangan dengan Juknis yang akan terbit, KPU Riau tidak akan mengakomodasinya. 

Ia memperkirakan Juknis KPU RI terkait PSU Siak akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan.  

"Juknis ini akan mengatur seluruh aspek pelaksanaan PSU di Siak. Kita tunggu saja. KPU akan bekerja profesional," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper