Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Afni Zulkifli: Putusan MK Tegaskan Kemenangan Kami

Afni Zulkifli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak tuduhan kecurangan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Afni Zulkifli (kanan) - Syamsurizal (kiri). /Istimewa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Afni Zulkifli (kanan) - Syamsurizal (kiri). /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU – Calon Bupati Siak pemenang Pilkada 2024, Afni Zulkifli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak tuduhan kecurangan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03. 

Dia menegaskan keputusan tersebut membersihkan namanya serta menegaskan kemenangan yang diraih secara sah dan terhormat.  

"Alhamdulillah, kita sudah mendengarkan putusan MK. Sesuai prediksi saya, 95% saya yakin MK akan membersihkan nama kami dari tuduhan kecurangan yang disampaikan paslon 03. Tuduhan kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif telah ditolak oleh MK," ujarnya dikutip dari postingan akun instagram resminya @afni.zulkifli, Selasa (25/2/2025).

Dirinya mengajak para simpatisan dan relawan untuk bangga atas kemenangan yang diraih. "Untuk seluruh simpatisan dan relawan Afni-Syamsurizal, berbahagialah, berbanggalah, dan tegakkan kepala, karena kita memenangkan Pilkada ini dengan sangat-sangat terhormat," ungkapnya.

Terkait keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Afni menegaskan bahwa hal tersebut harus dijalani sebagai bagian dari proses demokrasi. 

"Hakim MK telah memutuskan dan putusan itu final serta mengikat. Mari kita kawal PSU ini dengan sebaik-baiknya demi demokrasi yang jujur dan adil," lanjutnya.  

Afni berharap masyarakat Siak yang terdaftar sebagai pemilih di tiga TPS tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dengan hati nurani. 

"Semoga rakyat Siak yang memilih di tiga TPS itu benar-benar mempertimbangkan pilihannya dengan jujur dan adil," katanya.  

Lebih lanjut, Afni meminta KPU dan Bawaslu agar memastikan proses PSU berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. "Kami serahkan kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, agar PSU di tiga TPS ini benar-benar berlangsung jujur dan adil," ujarnya.  

Sebagai penutup, Afni mengimbau para simpatisannya untuk menjaga situasi tetap kondusif, terutama di media sosial. "Saya mohon kepada seluruh simpatisan dan relawan 02, mari kita menahan diri dan menahan jari di media sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 2024. PSU akan digelar di tiga lokasi dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan MK dibacakan pada Senin (24/2/2025) malam.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU ini. 

“KPU Riau akan berkonsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut. Kami memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan yang telah ditetapkan,” ujar Nugroho.

Menurutnya sesuai putusan MK, PSU akan dilakukan di tiga lokasi yakni Rumah Sakit Tengku Rafian bagi pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilih. Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk menjalankan PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

KPU Riau berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Kami memohon doa agar PSU ini dapat dilaksanakan dengan baik demi menjaga demokrasi yang jujur dan adil,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper