Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Nikah Gratis 2025 di Medan: Disediakan Ruangan, Fotografer, Hingga Baju Pengantin

Mal Pelayanan Publik Medan memiliki layanan Balai Nikah yang dapat digunakan secara gratis berikut peralatan pendukungnya.
Buku nikah/kabupatenlampungtimur
Buku nikah/kabupatenlampungtimur

Bisnis.com, MEDAN - Mal Pelayanan Publik Medan yang berlokasi di eks bangunan Ramayana Peringgan kini memiliki layanan baru, yaitu Balai Nikah. Lokasi di Mal Pelayanan Publik Medan ini untuk memfasilitasi pasangan yang ingin menikah namun terkendala biaya.

Dikutip dari laman Mal Pelayanan Publik Pemko Medan, Senin (28/1/2025), layanan nikah gratis 2025 di Medan ini bekerja sama dengan Kementerian Agama. Seluruh fasilitas yang disediakan, mulai dari pakaian pengantin, pelaminan dengan dekorasi yang tak kalah indah dari perhelatan di rumah maupun gedung, hingga photobooth, dapat dimanfaatkan calon pengantin secara gratis.

Tak hanya itu, disediakan pula fotografer dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Medan yang siap memotret momen-momen bahagia pengantin dan keluarga di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan.

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk mendaftar nikah gratis di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan?

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP merupakan identitas wajib untuk semua keperluan administrasi, termasuk untuk mendaftar nikah gratis di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan. Pastikan calon pengantin menunjukkan KTP asli, ya!

  • Surat dari Kantor Urusan Agama (KUA)

Sebelum ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan, calon pengantin harus mendaftar dan mengurus administrasi pernikahan terlebih dahulu di KUA masing-masing. Surat-surat dari KUA tersebut wajib dibawa untuk mendapatkan layanan nikah gratis di MPP Medan.

  • Kartu Keluarga (KK):

Kedua calon pengantin wajib membawa KK untuk keperluan ini.

  • Dokumen Nikah Sesuai Aturan KUA

Dokumen yang perlu dipersiapkan cukup banyak. Pastikan tidak ada yang terlewat, ya! Dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin.
  • Fotokopi KTP orang tua calon pengantin.
  • Surat pengantar dari kelurahan/desa.
  • Pas foto berlatar biru ukuran 2x3 dan 4x6.
  • Bukti imunisasi tetanus toksoid (TT-1) bagi calon pengantin wanita.

Apa saja fasilitas gratis yang didapatkan calon pengantin di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Medan pada 2025?

  • Baju pengantin adat Mandailing, Minang, dan Melayu.
  • Pelaminan dengan dekorasi lengkap.
  • Photobooth.
  • Ruangan nikah yang full-AC.
  • Fotografer khusus dari Diskominfo Medan.

Pasangan yang ingin mendaftar dapat mendatangi langsung Balai Nikah di Mal Pelayanan Publik Medan di Jalan Iskandar Muda, tepatnya di bekas gedung Ramayana Peringgan.

Pendaftaran dilayani pada hari kerja, Senin-Jumat, mulai pukul 08.30-16.30 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper