Bisnis.com, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua WNA Vietnam berinisial THTL dan TTTN pada 25 Juni 2025 kemarin melalui Bandara Hang Nadim.
Keduanya dideportasi karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club di Batam.
Kasus ini sempat viral selama beberapa minggu dan menjadi buah bibir masyarakat Batam, dimana korbannya mengalami luka-luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit.
Baca Juga
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jefrica Daud Marturia mengatakan kedua diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan atau ketertiban umum.
"Kami tidak akan tolerir pelanggaran hukum oleh warga negara asing, dan kami juga mengimbau agar mereka menaati hukum di Indonesia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," ungkapnya, Senin (30/6/2025).
Sebagai langkah lanjutan, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan masuk daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.(239)