Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dua Pintu Masuk Batam

Aparat berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Batam Center pada Selasa, 29 April 2025.
Aparat gagalkan penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim/Istimewa
Aparat gagalkan penyelundupan sabu di Bandara Hang Nadim/Istimewa

Bisnis.com, BATAM - Penyelundupan sabu di Pelabuhan Batam Center dan Bandara Hang Nadim Batam kembali digagalkan aparat.

Aksi penyelundupan pertama terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 April 2025. Pelakunya wanita asal Madura berinisial AD (36), yang berprofesi sebagai sales.

"Tersangka datang menaiki Ferry MV Citra Legacy 3 dari Stulang Laut Malaysia. Kami curiga terhadap koper abu-abu miliknya saat itu," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Minggu (11/5/2025) di Batam.

Saat diperiksa, AD terlihat gelisah. Dan setelah kopernya diperiksa, petugas menemukan 18 bungkus plastik bening berisi sabu sebesar 2.050 gram. Ia juga positif menggunakan narkoba.

"Berdasarkan pengakuan AD, ia baru pertama kali jadi kurir narkoba karena desakan ekonomi. Upahnya Rp 20 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Surabaya oleh seseorang berinisial AW," ucapnya.

Sementara itu penyelundupan kedua dilakukan kepada tersangka pria berinisial AY (29) di Bandara Hang Nadim Batam.

"Ia hendak terbang ke Lombok dengan pesawat Lion Air pada 1 Mei 2025 kemarin," ungkapnya.

Zaki menjelaskan penumpang tersebut gelisah saat hendak diperiksa petugas. AY yang berdomisili di Nias ini merupakan kuli bangunan, yang dulunya mantan narapidana.

"Ia mengaku pergi ke Lombok untuk liburan. Namun saat kami periksa, banyak pakaiannya yang tidak sesuai dengan bentuk tubuh penumpang," katanya lagi.

Hal tersebut tentu membuat petugas semakin curiga. Setelah pemeriksaan lebih mendalam, sebanyak 16 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 1.029 gram ditemukan diselipkan pada lipatan pakaian tersangka. Ia pun ternyata positif menggunakan narkoba.

"AY ini baru bebas dari penjara awal 2025 lalu. Ia mengaku membawa sabu atas perintah seseorang bernama D yang dikenalnya di dalam Lapas. D menginstruksikan AY untuk mengambil koper berisi sabu yang diletakkan kawasan Dapur 12, dengan upah Rp 60 juta, " tuturnya.

Setelah itu, barang bukti serta tersangka diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Kepri untuk ditindaklanjuti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper