Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram di wilayah Aceh Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram tersebut adalah hasil investigasi gabungan antara Bareskrim Polri dengan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas NIC.
Menurutnya, Tim Satgas NIC mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran Narkotika jenis Shabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.
"Selanjutnya Tim Satgas NIC melakukan Joint Operasi dengan Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai, kemudian Tim juga melakukan profilling dan surveillance Target yang berada di Langsa," tuturnya di Jakarta Minggu (4/5/2025).
Eko menjelaskan pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 23.20 waktu setempat telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu sebanyak 18 bungkus di Langsa. Kemudian, menurutnya, Tim Satgas NIC yang tengah berupaya menangkap pelaku, mendapatkan perlawanan.
"Terjadi kejar kejaran Tim dengan Target ke arah Aceh Timur. Pada saat terjadi kejar kejaran target membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke jalan," katanya.
Baca Juga
Selanjutnya kata Eko, pelaku berinisial S berhasil diamankan oleh Tim Satgas NIC di Jalan Medan-Banda Aceh, Seumatang Keude, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Aceh. Menurut Eko, dari tangan tersangka telah diamankan 18 bungkus sabu siap jual.
"Setelah dilakukan penimbangan barang bukti beratnya mencapai 19,36 kilogram dan 18,54 kilogram," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Tim Satgas NIC bakal terus mengembangkan perkara ini dan mengungkap bandar besar di balik jaringan narkotika jenis sabu Malaysia-Aceh.
"Kami akan melakukan pengembangan jaringan ini dari mana saja," tuturnya.