Bisnis.com, PEKANBARU — Gubernur Riau, Abdul Wahid menanggapi tegas dugaan praktik penahanan ijazah oleh pelaku usaha di Bumi Lancang Kuning.
Dia menilai tindakan tersebut tidak etis, berpotensi melanggar hukum, dan harus segera dihentikan untuk menjaga iklim hubungan industrial yang sehat di Provinsi Riau.
"Ya tentu itu memang bagian dari persoalan yang harus kita selesaikan. Kita minta kepada dunia usaha agar penahanan ijazah tidak dilakukan," ungkapnya Kamis (1/5/2025).
Dia mengingatkan dokumen pribadi seperti ijazah tidak boleh ditahan oleh pihak manapun tanpa dasar hukum yang sah. Menurutnya, praktik semacam ini hanya akan menciptakan ketimpangan hubungan kerja dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di sektor ketenagakerjaan.
"Secara etika menurut saya tidak baik. Nah, maka hubungan-hubungan yang seperti ini harus kita luruskan. Nanti kita ajak diskusi agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari," jelas Wahid.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Abdul Wahid telah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Dia juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam melindungi hak-hak pekerja.
Baca Juga
"Ya, saya minta Kadisnaker untuk mendalaminya. Jika ada pelanggaran tentu kita tindaklanjuti dan kita serahkan ke Kapolda," tegasnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau mengungkap telah menerima 43 laporan penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan di Riau. Kasus ini sedang diproses dengan pendampingan dari Desk Ketenagakerjaan Polda Riau.