Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa Rp225 Juta

Ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bisa memperoleh santunan kematian dan beasiswa pendidikan.
Penyerahan santunan kematian dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. / dok BPJS Ketenagakerjaan Palembang
Penyerahan santunan kematian dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. / dok BPJS Ketenagakerjaan Palembang

Bisnis com, PALEMBANG — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris tenaga kerja Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Penyerahan santunan dilakukan di dua tempat berbeda yaitu santunan kematian kepada pekerja non ASN Disdukcapil Palembang atas nama Dalina senilai Rp42 juta.

Serta santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada keluarga M Yusuf senilai Rp183 juta yang mencakup santunan JKM Rp42 juta dan beasiswa 2 orang anak senilai Rp144 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Novri Annur menyampaikan bahwa pihaknya membayarkan santunan JKM kepada sebanyak sembilan ahli waris tenaga kerja Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, dengan nilai sebesar Rp387 juta.

"Santunan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari sembilan tenaga kerja yang meninggal dunia," ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Novri menyampaikan bahwa selain uang santunan, diberikan juga beasiswa bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia sebagai bentuk dukungan pendidikan.

"Untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, akan kita berikan beasiswa sekolah kepada maksimal 2 orang anak," tambahnya.

Dia menyebut total manfaat klaim yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Palembang dari periode Januari 2024 sampai dengan Februari 2025 mencapai 53 klaim dengan jumlah nominal Rp913 juta.

"Kemudian untuk beasiswa telah diberikan kepada 6 anak dengan besaran nilai Rp23 juta," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Palembang Prima Salam menyampaikan penerima santunan harus benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, dia menegaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar santunan diberikan kepada pihak yang berhak.

"Harus dipastikan penerima memang benar orang yang berhak," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper