Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah posko kesehatan untuk memastikan layanan kesehatan tetap tersedia bagi masyarakat selama periode mudik Lebaran 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pekanbaru, Gusti Yanti, menyatakan pihaknya telah membentuk tim kesehatan yang siap siaga melayani pemudik dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di momen libur Lebaran.
“Kami telah membentuk tim kesehatan yang akan memberikan pelayanan selama cuti dan libur Idulfitri 2025. Selain itu, kami juga mendirikan pos pelayanan medis di beberapa titik strategis,” ujarnya Selasa (19/3/2025).
Menurutnya Dinkes Pekanbaru telah mendirikan empat Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan) di lokasi-lokasi strategis yang menjadi titik mobilitas tinggi selama arus mudik dan balik.
Empat titik tersebut yakni Pos di depan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Sudirman, kedua, Pos di depan Purna MTQ, Jalan Sudirman, ketiga, Pos di Jalan Garuda Sakti, dan terakhir, Pos di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS).
Setiap posko dilengkapi dengan tenaga medis, yang terdiri dari satu dokter dan satu perawat, serta satu unit ambulans untuk menangani kondisi darurat. Petugas akan berjaga dalam empat shift sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga
“Kami juga menyiapkan obat-obatan untuk keperluan darurat. Selain itu, di Pekanbaru sendiri terdapat banyak fasilitas kesehatan yang siap memberikan layanan, di antaranya 141 klinik pratama, 21 puskesmas, dan 32 rumah sakit yang tersebar di seluruh kecamatan,” jelasnya.
Dengan kesiapan ini, Dinkes Pekanbaru berharap masyarakat, terutama para pemudik, tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah selama periode libur Lebaran.
Sebelumnya BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi selama libur Lebaran 2025 termasuk di kampung halaman.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pekanbaru, Debi Mersah Putra menjelaskan pihaknya menerapkan prinsip portabilitas dalam Program JKN, yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di luar daerah tempat asalnya selama periode mudik.
“Peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bukan tempat asalnya, tanpa perlu mengurus surat pindah fasilitas. Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” ujarnya.
Menurutnya untuk pasien gawat darurat, BPJS Kesehatan memastikan bahwa prosedur penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Kemudian BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit untuk membantu peserta dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan.