Bisnis.com, BATAM - Polemik terkait kebijakan yang cukup dinamis tentang larangan pengecer berjualan gas melon ternyata sudah lama diterapkan di Batam.
Seperti yang diketahui, kebijakan ini terus berubah. Pada awalnya, Kementerian ESDM melarang pengecer berjualan gas LPG 3 kg, namun baru hari ini (4/2/2025), Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut larangan tersebut.
Di Batam sendiri, larangan pengecer berjualan gas melon sudah berlaku sejak 2019. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam Gustian Riau.
"Di Batam dari 2019 sampai dengan saat ini, kebijakan tersebut sudah diterapkan. Pangkalan juga selalu tertib administrasi," katanya, Selasa (4/2/2025).
Tiap bulan, pihak Disperindag Batam turun ke pasar untuk mengevaluasi pangkalan. "Hal tersebut merupakan agenda rutin, agar tiap pangkalan menyalurkan sesuai ketentuan," ucapnya.
Menurut Gustian, alasan pelarangan pengecer jual gas melon, yakni karena harga gas 3 kg itu bisa naik lebih tinggi dibanding Harga Eceran Tertinggi (HET). Selanjutnya, gas bisa salah disalurkan ke pihak-pihak yang sebenarnya dilarang menggunakannya, seperti restoran, laundry dan lainnya.
Baca Juga
Sementara itu Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria memastikan bahwa pangkalan-pangkalan resmi atau sub penyalur gas melon mampu penuhi kebutuhan warga di Kepri, khususnya Batam.
"Bagi masyarakat, pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan resmi Pertamina tentu harganya sesuai dengan HET. Harga LPG 3 Kg yang dijual sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah," ujarnya.
Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga masih terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Adapun segmen pengguna LPG 3 kg yakni rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.
Satria menjelaskan bahwa Konsumen dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum dengan cara datang ke pangkalan resmi Pertamina terdekat dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga untuk kriteria rumah tangga.
"KTP agar selalu dibawa saat konsumen melakukan pembelian LPG 3 kg ke Pangkalan. Hal ini untuk memverifikasi dan memudahkan Pangkalan melakukan pencatatan transaksi pada sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina," katanya lagi.(K65)