Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi 13.500 pengemudi ojek online (ojol) di Batam.
"Bantuan ini mencakup nilai jaminan sebesar Rp16.800 per orang per bulannya. Program ini merupakan bagian dari prioritas Pemko Batam yang telah dituangkan dalam Perda APBD Kota Batam tahun 2025," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, Rabu (22/1/2025).
Jefridin menjelaskan nantinya program ini akan memiliki payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwako). Selain itu, tahap awal pelaksanaan dimulai dengan verifikasi data pengemudi aktif dari masing-masing aplikator.
"Data ini nantinya akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Batam, yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perwakilan aplikator seperti Maxim, Gojek, dan Grab juga memaparkan kondisi terkini terkait data pengemudi," katanya lagi.
Jefridin menegaskan bahwa program ini memiliki tujuan untuk meringankan beban para pengemudi ojek online, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja.
"Kami berharap program ini dapat melindungi para pengemudi ojek online yang menjadi bagian penting dari perekonomian Batam," pungkasnya.(K65)