Bisnis.com, PALEMBANG – Realisasi pajak daerah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sampai dengan periode 16 Desember 2024 mencapai 98,44% dari target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan realisasi tersebut setara Rp4,35 triliun dari sasaran yang ditetapkan sebesar Rp4,42 triliun.
“Artinya realisasi tersebut masih kurang Rp68,92 miliar,” ujar Rizwan, dikutip Kamis (19/12/2024).
Dia menjelaskan, dari total lima instrumen pajak, dua diantaranya belum terealisasi 100%. Sedangkan tiga sisanya sudah melebih target yang ditetapkan.
“Untuk dua [jenis] pajak yang belum sampai 100% akan terus kita kejar supaya sesuai dengan harapan,” sambungnya.
Adapun rincian capaian pajak di masing-masing instrumen diantaranya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,49 triliun atau 108,28% dari target Rp1,37 triliun.
Baca Juga
Kemudian pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1,22 triliun atau 100,91% dari target Rp1,21 triliun, serta realisasi pajak air permukaan (PAP) yang mencapai 130,53% atau Rp18,14 miliar dari target Rp13,9 miliar.
“Realisasi PAP juga menjadi yang tertinggi dengan capaiannya lebih Rp4,24 miliar,” kata dia.
Sementara itu, imbuh Rizwan, dua pajak yang belum mencapai target terdiri dari pajak rokok yang terealisasi Rp551,6 miliar atau baru 76,59% dari target Rp720,2 miliar, dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang baru mencapai Rp97,29% atau Rp1,06 triliun dari sasaran Rp10,9 triliun.