Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Upah Sektoral 2025 di Sumsel Hanya di Tiga Sektor

Sektor yang tidak termasuk dalam tiga sektor ini tetap mengacu pada UMP.
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (kanan) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki saat memberikan keterangan usai penetapan UMP dan UMSP Sumsel 2025 di Palembang, Rabu (11/12/2024). /Bisnis-Husnul.
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (kanan) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki saat memberikan keterangan usai penetapan UMP dan UMSP Sumsel 2025 di Palembang, Rabu (11/12/2024). /Bisnis-Husnul.

Bisnis.com, PALEMBANG – Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti panduan yang berlaku dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang diumumkan hari ini. 

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi protes terkait keputusan penetapan kenaikan UMSP Sumsel 2025, yang hanya mencakup tiga sektor, oleh unsur serikat buruh yang juga merupakan bagian dari Dewan Pengupahan.

"Kami telah mengikuti panduan yang ada dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen, serta Direktur, BPS, dan Unsri. Tiga sektor yang ditetapkan memang memenuhi syarat dan karakteristik di Sumsel," ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Dia mengakui penetapan kali ini tidak mencakup sembilan sektor seperti pada tahun 2020, karena tidak semua sektor memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenaker.

"Ada dua syarat dalam Permenaker, yaitu sektor yang lebih spesifik dan sektor dengan risiko kerja tinggi. Hasilnya hanya tiga sektor di Sumsel yang memenuhi syarat, yaitu sektor pertambangan, perkebunan, dan perikanan," tambahnya.

Elen menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan ini hanya bersifat sementara untuk tahun 2025, karena hingga saat ini belum ada aturan teknis yang jelas. Selanjutnya, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyiapkan aturan teknis lebih awal, termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"UMP adalah dasar minimum untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sektor yang tidak termasuk dalam tiga sektor ini tetap mengacu pada UMP," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengungkapkan bahwa keputusan upah sektoral yang telah diumumkan merupakan keputusan pemerintah yang telah melalui berbagai pertimbangan.

“Tentu kami sebagai pengusaha menerima keputusan tersebut dan berusaha mencari cara agar kenaikan upah ini berdampak positif, bukan sebaliknya, apalagi sampai memicu PHK,” ungkapnya.

Menurutnya, tantangan yang perlu diantisipasi ke depan adalah bagaimana kenaikan upah ini juga diiringi dengan peningkatan produktivitas, sehingga terdapat perbaikan dan dunia usaha mampu bertahan.

“Kami berharap tidak ada dampak negatif, karena bagaimanapun pengusaha tidak selalu memiliki cara untuk bertahan," tambah Sumarjono.

Tugas berikutnya, imbuh dia, adalah pengawasan pemerintah untuk melihat sektor mana yang benar-benar tidak mampu menerapkan kenaikan UMSP yang telah ditetapkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper