Bisnis.com, PALEMBANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan realisasi penerimaan pajak di kedua provinsi tersebut hingga 31 Oktober 2024 mencapai Rp17,6 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel, Tarmizi, menyampaikan capaian tersebut sekitar 75,02% dari total target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp23,5 triliun.
Secara rinci, realisasi penerimaan pajak untuk di wilayah Sumsel mencapai Rp14,9 triliun atau 73,79% dari sasaran sebesar Rp20,2 triliun. Adapun untuk Babel, dari total target Rp3,25 triliun, realisasinya mencapai 78,90% atau Rp2,56 triliun.
“Untuk Sumsel tumbuh 5,22% dan Babel tumbuh 2,47%,” ujarnya dalam kegiatan Begesah Media di Palembang, Selasa (12/11/2024).
Tarmizi mengungkapkan, berdasarkan rilis pertumbuhan ekonomi kuartal III/2024, kondisi perekonomian di wilayah Bangka Belitung tercatat hanya tumbuh 0,71% atau relatif sedang tertekan.
Hal itu, kata dia, disebabkan oleh adanya penegakan hukum timah di wilayah tersebut. Sementara jika dilihat dari penopang utama perekonomian di Negeri Laskar Pelangi adalah sektor pertambangan timah.
Baca Juga
“Jadi ini memang menjadi ukuran kinerja kami, dan menjadi tantangan karena pajak adalah fungsi dari ekonomi,” jelasnya.
Menurutnya, untuk penggalian potensi sumber penerimaan pajak lainnya, pemerintah daerah setempat terus berupaya mengarahkan kebijakan untuk transformasi seperti misalnya keunggulan komparatif disana adalah pariwisata.
“Hal itu yang sedang digalakkan di sana, alamnya yang indah tetapi mungkin harus support dengan kondisi infrastruktur dan transportasi yang masih menjadi masalah,” ujar dia.
Lebih lanjut, Tarmizi menegaskan bahwa dengan kinerja penerimaan pajak yang masih sesuai target hingga Oktober, pihaknya optimis dapat mencapai 100% dari target pada akhir tahun 2024.