Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian Lahan Tidur di Batam Perlu Waktu Panjang

Lahan tidur merupakan lahan yang telah dialokasikan kepada pihak kedua, namun tidak dimanfaatkan secara ekonomis.
Ilustrasi lahan tidur di Batam./Ist
Ilustrasi lahan tidur di Batam./Ist

Bisnis.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menggesa penyelesaian persoalan lahan tidur yang ada di Batam. Lahan tidur merupakan lahan yang telah dialokasikan kepada pihak kedua, namun tidak dimanfaatkan secara ekonomis dalam waktu yang lama.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan komitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut dipertegas dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11/2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan.

Pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam Perka tersebut. Tuty menyebut ada tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya Perka itu.

"Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran, dan berikutnya lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan UWT, secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan disurati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran," katanya di Gedung BP Batam, Senin (18/12/2023).

Tuty menegaskan bahwa penyelesaian lahan tidur membutuhkan tahapan dan proses yang cukup panjang. Sejumlah upaya dilakukan secara komprehensif, seperti identifikasi lahan tidur, tahapan peringatan hingga membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur untuk menjalin kerja sama dengan investor jika kesulitan untuk melakukan pembangunan. 

"Dalam penertiban tanah telantar perlu dilakukan evaluasi komprehensif baik dari aspek dokumen alokasi tanah maupun survei lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting lokasi," tambahnya. 

Sebelumnya, BP Batam menggandeng KPK RI menggelar diseminasi Perka BP Batam 11/2023 itu pada awal November lalu  di Santika Hotel, Batam Center. 

Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha dan Asosiasi Usaha di Batam diantaranya KADIN, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, Apindo dan Komite Advokasi Daerah Kepri, serta Ombudsman. 

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad menyebut kegiatan dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha melalui kebijakan yang dibuat. Baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah. 

"Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini," serunya saat itu.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper