Bisnis.com, MEDAN - Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatra Utara Armand Effendy Pohan ikut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ditemui di sela agenda Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025), Armand mengaku diperiksa KPK sekitar 3 (tiga) jam pada Selasa (22/7/2025).
"Iya, Selasa kemarin. Tidak lama, sekitar 3 jam," kata Armand.
Disampaikan Armand, pemanggilan dirinya berkaitan dengan tugasnya sebagai Penjabat Sekdaprov pada masa itu yang sekaligus merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dia menyebut ini adalah pemanggilan pertama dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut yang kini telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka.
Namun Armand enggan membeberkan detail pemeriksaan selama 3 jam atas dirinya yang berlangsung di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa kemarin.
Baca Juga
"Kami taat hukum. Kalau materinya, silakan tanya ke mereka [KPK]. Saya hanya memenuhi panggilan sesuai surat panggilan, tugas saya sebagai Pj Sekda dam ketua TAPD," katanya.
Adapun dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih menyebut pemanggilan eks Pj Sekdaprov Sumut Armand Effendy Pohan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik sebagai saksi terkait dengan pergeseran anggaran pada dua proyek di Dinas PUPR Sumut yang muncul, kendati sebelumnya belum direncanakan.
"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran dari dua proyek di PUPR kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul, ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (23/7/2025).