Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak bermotor tahun 2025.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemutihan pajak akan berlaku mulai besok, Minggu (17/8/2025) hingga 17 Desember 2025.
Dengan demikian, selama 80 hari ke depan masyarakat akan dibebaskan atas tunggakan, bebas sanksi administratif untuk PKB, serta bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas).
“Jadi, harapannya kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya, dan saya minta para petugas untuk bekerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang akan membayar pajak,” ujarnya dalam peluncuran pemutihan pajak di PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Dia mengatakan dari sebanyak 4 juta wajib pajak yang ada di Sumsel, yang aktif membayarkan pajak setiap tahunnya hanya 1,3 juta wajib pajak.
Oleh karena itu, dia mengharapkan pelaksanaan program ini dapat mendorong kesadaran masing-masing wajib pajak untuk lebih taat pajak. “Kebanyakan hanya membayar pertama saja, atau bayar lagi kalau mau di jual [kendaraan],” ujarnya.
Baca Juga
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan pemutihan pajak tahun ini di Sumsel akan mencakup 4 bagian.
Pertama, cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya. Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif, dan keempat bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Rizwan menjelaskan bahwa program ini ditunjukkan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
“Kemudian, tentunya untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemutihan ini juga ditujukan untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor. "Dapat kami laporkan juga untuk pajak kendaraan bermotor ini menyumbangkan 32,43% pendapatan daerah di Provinsi Sumsel," pungkasnya.