Bisnis.com, PADANG – PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan jasa Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB dengan tarif mulai dari golongan I sebesar Rp50.000 hingga Rp105.000 untuk golongan IV dan V.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
Ruas tersebut merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru-Padang yang sebelumnya telah lebih dulu beroperasi dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar dan telah ditetapkan tarifnya.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol yang ingin melintas dari arah Pekanbaru menuju Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).
Adjib menjelaskan bahwa jalan Tol Padang-Sicincin memberikan manfaat yang signifikan.
Salah satunya yaitu mempermudah konektivitas dan mengurangi waktu tempuh perjalanan dari Padang ke Sicincin atau sebaliknya, dari yang semula sekitar 1,5 jam menjadi hanya 30 menit.
Baca Juga
Oleh karena itu, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memantau informasi terkini media sosial resmi HK dan tetap berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
"Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke call center Tol Padang-Sicincin," imbaunya.
Adapun tarif tol sepanjang 36 km itu mulai dari Padang-Kapalo Hilalang dan sebaliknya, untuk Golongan I sebesar Rp50.000, Golongan II dan III Rp75.000, serta Golongan IV dan V Rp105.000.