Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Tol Padang-Sicincin Bakal Dikenakan Tarif Mulai Rp50.000, Ini Lengkapnya

Tol Padang-Sicincin sepanjang 36 km akan dikenakan tarif mulai Rp50.000.
Gerbang Tol Padang, yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. dok Hutama Karya
Gerbang Tol Padang, yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. dok Hutama Karya
Ringkasan Berita
  • PT Hutama Karya akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang-Sicincin sepanjang 36 km dengan tarif Golongan I Rp50.000, Golongan II dan III Rp75.000, serta Golongan IV dan V Rp105.000.
  • Penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah serta masyarakat melalui pertemuan dan Focus Group Discussion (FGD).
  • Hutama Karya berharap kehadiran jalan tol ini meningkatkan konektivitas wilayah dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, sambil mengimbau pengguna jalan untuk memantau informasi terkini terkait tarif.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, PADANG - PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 km yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan sejauh ini tol Padang-Sicincin telah digunakan, hanya saja Hutama Karya belum menetapkan tarif tol alias gratis.

Namun, setelah mempersiapkan sejumlah infrastruktur dan fasilitas salah satunya rest area, maka dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif. “Kami telah mengedukasi masyarakat terkait rencana pemberlakuan tarif ini," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (27/7/2025).

Untuk tarif tol sepanjang 36 km itu, mulai dari Padang-Kapalo Hilalang dan sebaliknya, untuk Golongan I Rp50.000, Golongan II dan III Rp75.000, dan Golongan IV dan V Rp105.000. Penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang 

Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang yang ditetapkan pada 16 Juli 2025.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses sosialisasi dan koordinasi, Hutama Karya juga telah melakukan pertemuan bersama Wakil Gubernur Sumbar dan Bupati Padang Pariaman untuk menyampaikan rencana kebijakan ini secara langsung kepada pemerintah daerah. 

Kemudian untuk menambah sudut pandang dan menyerap aspirasi publik, Hutama Karya juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Tarif Jalan Tol Padang–Sicincin. 

“Melalui FGD tersebut, kami menerima banyak masukan dan saran dari masyarakat yang sangat kami hargai dan akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan operasional tol ke depan. Kami menilai diskusi terbuka seperti ini penting agar implementasi tarif jalan tol berjalan beriringan dengan pemahaman dan dukungan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Adjib melanjutkan pihaknya berharap kehadiran jalan tol ini tidak hanya berdampak pada peningkatan konektivitas wilayah, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar ruas tol.

Selain itu, dengan akan diberlakukannya tarif pada ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memantau informasi terkini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro