Bisnis.com, BATAM - Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan empat upaya penyelundupan narkoba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim dalam kurun waktu seminggu.
Kepala Kantor BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan dari empat penindakan yang dilakukan pada 18 Mei-25 Mei 2025 tersebut, sebanyak empat orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu sebesar 5.370 diamankan.
"Penindakan pertama hingga ketiga dilakukan pada 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas BC Batam di pelabuhan mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Dolphin Glory," katanya Senin (9/6/2025) di Batam.
Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang berinisial RR (23) menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama unit K-9 dan dilanjutkan dengan uji medis di RS Awal Bros Batam, terindikasi ada bungkusan diduga merupakan sabu didalam tubuhnya, yang dimasukkan melalui rongga tubuh bagian belakang," ucapnya.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak dua bungkus berisikan serbuk kristal putih diduga sabu dengan total berat 100 gram.
Baca Juga
BC Batam kemudian langsung melakukan pengembangan kasus di hari yang sama untuk menemukan penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Pelaku RR. Hasilnya ditemukan penumpang pria berinisial TO (28) dan wanita berinisial RB (45), yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU-897 (BTH-CGK).
"Kami segera mengamankan kedua penumpang tersebut di terminal keberangkatan bandara. Hasil pemeriksaan dilanjukan dengan uji medis ditemukan dua bungkus dibalut lateks yang diduga berisikan sabu dengan total berat 100 gram yang disembunyikan di dalam dubur dan selangkangan masing-masing 1 bungkus pada pelaku TO dan ditemukan satu bungkus dengan total berat 50 gram yang disembunyikan di dalam dubur pada pelaku RB," paparnya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka bertiga sebelumnya berangkat bersama ke Malaysia pada tanggal 16 Mei 2025 dan menerima sabu dari seorang WNA Malaysia.
Mereka semua dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta. Barang bukti berupa lima bungkus sabu dengan total berat kotor 250 gram, serta para pelaku diserahkan kepada polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya penindakan keempat dilakukan pada 25 Mei 2025 terhadap upaya penyelundupan yang menggunakan modus false compartment, yaitu sabu disembunyikan di dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi untuk upaya penyelundupan.
Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang wanita berinisial DI (25), penumpang pesawat Batik Air OD-356 (KUL-BTH) dengan rute penerbangan Kuala Lumpur-Batam. Dari penindakan tersebut, barang bukti berupa 5 (lima) bungkus sabu dengan total berat 5.120 gram diamankan petugas.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sesuatu yang janggal pada sisi bawah pemanggang waffle tersebut didapati sejumlah baut dalam keadaan longgar yang mengindikasikan pemanggang tersebut baru saja dibuka dan dimasukkan sesuatu kedalamnya," ungkapnya.
Petugas kemudian membuka sisi bawah pemanggang dan didapati kompartemen tambahan yang seharusnya bukan bagian dari pemanggang waffle tersebut.
Setelah diperiksa secara mendalam, penumpang tersebut memberi keterangan yang tidak konsisten. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke BC Batam untuk diproses lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa sabu.
"Berdasarkan pengakuan oleh pelaku, dia merupakan seorang ibu rumah tangga asal Situbondo, Jawa Timur. Dia diajak oleh teman lamanya berinisial ZU untuk menjadi kurir narkoba. DI dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya," pungkasnya.(239)