Bisnis.com, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 2024.
PSU akan digelar di tiga lokasi dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan MK dibacakan pada Senin (24/2/2025) malam. Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU ini.
“KPU Riau akan berkonsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut. Kami memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan yang telah ditetapkan,” ujar Nugroho.
Menurutnya sesuai putusan MK, PSU akan dilakukan di tiga lokasi yakni Rumah Sakit Tengku Rafian bagi pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilih. Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk menjalankan PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
KPU Riau berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Kami memohon doa agar PSU ini dapat dilaksanakan dengan baik demi menjaga demokrasi yang jujur dan adil,” pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo Senin (24/2/2025) malam, setelah menindaklanjuti gugatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak.
"MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan," ujar Suhartoyo dikutip dari siaran langsung via kanal Youtube MK.