Bisnis.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatra Utara (Sumut) menyebut belum ada perubahan terkait aturan naik kereta api (KA) seiring kabar masuknya virus Human Metapneumovirus (HMPV) ke Indonesia.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin menyampaikan, aturan naik KA masih sama seperti sebelumnya.
"Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru untuk syarat naik KA, sehingga aturan naik KA masih sama seperti yang berlaku saat ini," kata Anwar, Sabtu (11/1/2025).
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum lama ini, virus HMPV yang merebak di China diketahui telah masuk ke Indonesia.
Namun, PT KAI Divre I Sumut memastikan belum ada arahan untuk mengubah aturan berkendara menggunakan angkutan KA.
Sama seperti biasanya, penumpang hanya perlu menunjukkan boarding pass yang sesuai dengan identitas diri dan tujuan. Penumpang juga tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 atau sertifikat vaksin, serta tidak diwajibkan menggunakan masker.
Baca Juga
Terkecuali bagi penumpang yang merasa kurang sehat sebelum melakukan perjalanan, Anwar menyarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum naik KA. Penggunaan masker selama diperjalanan pun menjadi wajib bagi penumpang dalam kondisi tersebut.
"Jika saat perjalanan menggunakan KA penumpang merasa kurang sehat, maka bisa langsung menghubungi petugas agar bisa diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," lanjutnya.
Anwar mengatakan ada 4 (empat) pos kesehatan yang disiapkan KAI Divre I Sumut bagi penumpang, yaitu di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Rantau Prapat.
Selain itu ada juga Klinik Kesehatan milik KAI di sekitar stasiun yang dapat dimanfaatkan para penumpang KA untuk melakukan pemeriksaan, yakni Klinik Kesehatan Binjai dan Siantar.
Ditekankan Anwar, pihaknya siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah bila nanti terdapat aturan baru naik KA dengan adanya virus HMPV.
KAI Divre I Sumut pun mengimbau para penumpang tidak perlu khawatir. Upaya pencegahan telah dilakukan dengan melakukan sterilisasi dan fumigasi (pengasapan) sebelum KA beroperasi setiap harinya. Hal ini demi mewujudkan komitmen untuk menyediakan transportasi yang sehat, aman, dan nyaman bagi para penumpang. (K68)