Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Penghapusan Denda dan Pengurangan Pokok Pajak 75% di Palembang, Simak Info Lengkapnya

Sebanyak 1,2 juta wajib pajak di Palembang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan, dengan total piutang mencapai Rp503 miliar.
Peluncuran pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak PBB-P2 & pajak daerah Lainnya Tahun 2024, Minggu (13/10/2024) di Palembang. / dok. Kominfo Palembang
Peluncuran pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak PBB-P2 & pajak daerah Lainnya Tahun 2024, Minggu (13/10/2024) di Palembang. / dok. Kominfo Palembang

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan meluncurkan program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75%. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri menerangkan penghapusan denda itu dilakukan karena masih tingginya nilai piutang yang belum dibayarkan menjelang akhir tahun 2024. 

Menurutnya, nilai piutang yang belum terealisasi yakni sebesar Rp503 miliar dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 1,2 juta. Adapun dominasi WP tersebut yakni dari sektor PBB yang mencapai 95%. 

"Dengan pengurangan pokok pajak untuk 11 instrumen pajak ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan pajak kita [Palembang] sekitar 5%—10%,” ujarnya, Minggu (13/10/2024).

Adapun penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak ini mulai berlaku dari 13 Oktober hingga 20 Desember 2024.

Dia menambahkan, langkah itu diambil sekaligus sebagai upaya untuk mendorong capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang di tahun ini yang sebesar Rp1,14 triliun. 

"Sampai saat ini [realisasi] sudah tercapai 82,18%. Ini yang perlu didorong dan diharapkan target bisa terealisasi dengan program ini," tegasnya. 

Berikut rincian klasifikasi dan besaran persentase pengurangan pokok PBB-P2 di Palembang:

  • Pengurangan pokok untuk ketetapan pajak tahun 2002—2008: 75%
  • Pengurangan pokok untuk ketetapan pajak tahun 2009—2011: 50%
  • Pengurangan pokok untuk ketetapan pajak tahun 2012—2018: 25%
  • Pengurangan pokok untuk ketetapan pajak tahun 2019—2020: 50%
  • Pengurangan pokok untuk ketetapan pajak tahun 2021—2022: 10%
  • Pengurangan pokok untuk ketetapan pajak tahun 2023: 5%

Sedangkan jenis pajak yang dapat dilakukan penghapusan atas sanksi administrasi bunga dan denda di antaranya PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper