Bisnis.com, BATAM - Saat isu kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah menjadi buah bibir nasional, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan pendekatan berbeda dengan menghapuskan denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994-2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam Rudi Panjaitan mengatakan kebijakan ini berlangsung selama sebulan dari 17 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
"Penghapusan denda tunggakan ini untuk tahun 1994-2024. Melalui program ini, wajib pajak hanya membayar pokok tunggakan saja," katanya di Batam, Minggu (17/8/2025).
Berdasarkan data dari Pemko Batam, total tunggakan PBB-P2 tercatat sekitar Rp500 miliar, yang barasal dari akumulasi sejak masa pengelolaan pajak masih berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga menjadi kewenangan Pemko Batam sejak 2013.
Denda tunggakan banyak yang berasal dari sektor rumah tangga, tapi ada juga badan usaha yang punya tunggakan besar.
Selain keringanan, Pemko Batam juga mempermudah pelayanan bagi proses balik nama PBB-P2, yang kini dapat dilakukan cukup melalui WhatsApp, tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Baca Juga
Selain mempermudah pengurusan balik nama, Pemko Kota Batam juga menyediakan beragam pilihan saluran pembayaran PBB-P2.
Masyarakat dapat membayar melalui loket bank, ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, e-market, hingga e-payment seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS.
Rudi menambahkan, pengecekan tagihan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring di epbb.batam.go.id, sedangkan e-SPPT dapat diakses melalui esptt.batam.go.id.