Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengimbau warga Batam agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pegawai pajak.
Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengecoh wajib pajak dengan berbagai modus, mulai dari imbauan pembayaran pajak hingga permintaan data pribadi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam Rudi Panjaitan meminta masyarakat agar lebih waspada menghadapi segala cara tipu muslihat yang merugikan, khususnya para wajib pajak.
"Masyarakat harus waspada. Jangan mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi, transfer uang, mengarahkan ke situs palsu, atau mengunduh aplikasi palsu," ujarnya Kamis (7/8/2025) di Batam.
Rudi meminta masyarakat agar mengenali modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dan pegawainya, seperti yang umum terjadi antara lain, imbauan pembayaran pajak fiktif, phishing melalui email dan whatsapp, petugas atau pegawai pajak palsu, imbauan adanya kelebihan/ restitusi pajak, dan pengiriman dokumen perpajakan palsu.
Beberapa ragam penipuan tersebut pada umumnya menggunakan media daring dalam melangsungkan aksinya sehingga wajib pajak perlu ekstra hati-hati dalam mengakses internet terutama dalam menggunakan media sosial seperti Whatsapp.
Baca Juga
"Masyarakat perlu mengenali modus dan melakukan langkah pencegahan agar tidak terjerumus ke dalam aksi penipuan yang sedang marak terjadi," imbaunya.
Beberapa saran langkah preventif yang bisa wajib pajak lakukan adalah mengecek identitas petugas, waspada terhadap komunikasi tak resmi, mengunjungi akun media sosial dan situs resmi DJP, dan meningkatkan literasi digital.
Sedangkan untuk langkah kuratifnya, wajib pajak bisa melakukan langkah seperti segera melapor ke DJP melalui layanan pengaduan resmi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendala pada layanan administrasi perpajakan wajib pajak.
Selanjutnya, bisa langsung melapor ke kepolisian untuk memastikan tindakan penipuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan korban dapat memperoleh bantuan hukum dan Melindungi Data Pribadi.
"Jika data pribadi sudah terlanjur diserahkan kepada pelaku, segera lakukan langkah pengamanan seperti mengganti kata sandi akun, rekening bank, atau akun digital lainnya. Menghubungi bank untuk memberitahukan potensi kebocoran data juga merupakan langkah yang bijak," pungkasnya.