Bisnis.com, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel Adhryansah menerangkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya menitikberatkan pada penetapan tersangka dan pemidanaannya saja.
Menurutnya, aspek yang tidak kalah penting adalah upaya penyelamatan keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana tersebut.
"Ini merupakan langkah awal dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Dia menambahkan, jumlah penyelamatan keuangan negara juga berpotensi bertambah, seiring dengan masih adanya sejumlah aset yang telah diblokir dan direncanakan untuk dilelang.
Nilai prakiraan dari aset tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Baca Juga
"Sebelumnya telah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai Rp1,3 triliun. Dengan penyitaan barang bukti yang telah dilakukan, penyelamatan keuangan negara saat ini hampir mencapai Rp1 triliun," jelasnya.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, sebanyak 60 orang saksi telah diperiksa.
Pihak Kejati Sumsel juga terus mendalami alat bukti guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kami juga akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan perkara ini," pungkasnya.