Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban terhadap tiang reklame tanpa izin.
Penertiban ini difokuskan di sepanjang jalan protokol, dan saat ini akan berlanjut ke Jalan Riau setelah sebelumnya dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan puluhan tiang reklame telah didata untuk menjadi sasaran pembongkaran di Jalan Riau.
"Reklame masih berlanjut penertibannya. Nanti target selanjutnya di Jalan Riau. Kami masih menuntaskan hasil penertiban yang di Jalan Sudirman ini. Setelah selesai nanti baru kita lanjutkan ke sana," ujarnya Rabu (9/7/2025).
Zulfahmi memastikan, tidak ada pilih kasih dalam proses penertiban reklame. Apalagi, langkah ini sudah mendapat instruksi langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang meminta agar seluruh tiang reklame ilegal ditindak tegas.
Dari hasil pendataan, setidaknya terdapat 40 titik tiang reklame yang akan dibongkar. Ukuran reklame bervariasi, mulai dari 4x6 meter hingga 6x12 meter.
Baca Juga
Sebelumnya, seluruh tiang reklame dan baliho di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman telah ditertibkan. Ratusan titik reklame dibongkar demi mewujudkan kawasan jalan protokol yang lebih tertib dan hijau.
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan ruang publik nasional yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menata ulang ruas jalan utama, termasuk menghilangkan reklame yang mengganggu estetika kota.