Bisnis.com, BATAM - Sejak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kota (Pemko) Batam gencar menertibkan papan reklame ilegal di Batam.
Sejak pembongkaran dimulai pada 27 Mei 2025 sampai dengan 19 Juni 2025, tim terpadu sudah membongkar sebanyak 457 reklame.
Papan reklame tersebut ditumpukkan di depan gedung bersama Pemko Batam.
"Jika sampai tanggal 1 Juli 2025 sisa bongkaran reklame belum diambil maka akan disita dan akan menjadi milik Pemerintah dan akan dilelang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin, Minggu (22/6/2025).
Jefridin menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan pembongkaran reklame ilegal. Sebanyak 457 reklame yang telah ditertibkan tersebut masih berada di seputara kawasan Batam Center.
"Setelah dari Batam Center, tim akan menertibkan reklame di Kecamatan Lubuk Baja, Bengkong, Sekupang, Batuaji, Sagulung dan Nongsa. Saat turun tim juga akan didampingi oleh Tim Datun Kejaksaan Negeri Batam," katanya lagi.
Baca Juga
Ia menegaskan bahwa sebelumnya Pemko Batam sudah memberikan peringatan kepada pemilik reklame. Adapun batas waktu yang diberikan sampai 30 Juni 2025 kepada pemilik reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Permohonan perizinan reklame di Kota Batam menurutnya diatur melalu Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam, saat ini dalam tahap revisi.
"Permohonan perizinan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), berikutnya untuk perizinan lahan akan dilihat apakah reklame yang akan dibangun di atas lahan BP atau di atas lahan milik Pemko Batam. PTSP juga akan membuat standar operasionalnya. Sehingga ke depan pengurusan perizinan jelas," pungkasnya.(239)