Bisnis.com, PADANG - Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Sumatra Barat menyebutkan kuota sertifikat produk halal secara gratis di daerah itu belum termanfaatkan secara optimal.
Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi mengatakan dalam pengurusan sertifikat halal ini Sumbar mendapat kuota 23.390 dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan pengurusannya gratis. Namun yang telah memanfaatkan sejauh ini 8.617 sertifikat halal, dan artinya masih tersisa kuotanya mencapai 14.773.
“Masih sedikit yang memanfaatkan program SEHATI atau sertifikat halal gratis ini. Kami berharap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumbar memanfaatkan kesempatan ini, karena mulai Oktober 2026 akan diberlakukan syarat wajib produk punya sertifikat halal,” katanya, Rabu (18/6/2025).
Dia menyebutkan program SEHATI merupakan kesempatan yang sangat bagus bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Program ini dihadirkan untuk membantu pelaku UMK agar lebih maju lagi usahanya, karena produk yang dijual telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH.
“Pelaku UMK yang bisa memanfaatkan program ini yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara bertahap dan tanpa biaya,” tegasnya.
Ikrar menyatakan sangat disayangkan apabila pelaku UMK tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, apalagi di Sumbar pelaku UMK sangatlah banyak, seluruh kabupaten dan kota di Sumbar punya UMK, dan tidak hanya di kawasan pusat perkotaan, tapi hingga ke pedesaan pun, banyak pelaku UMK yang tumbuh.
Baca Juga
Oleh karena itu, memiliki sertifikat halal bagi produk yang dijual oleh pelaku UMK merupakan hal yang sangat baik dilakukan, terlebih pada Oktober 2026 mendatang, ada kebijakan seluruh produk harus memiliki sertifikat halal.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2026.
Artinya, kurang dari 1,5 tahun lagi, seluruh pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman harus sudah memiliki sertifikat halal yang sah. Apabila ada produk pelaku UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Waktu terus berjalan. Jika menunda, pelaku usaha bisa kehabisan kuota gratis dan akhirnya harus membayar biaya sertifikasi reguler di tahun berikutnya. Lebih cepat mengurusnya, lebih aman dan menguntungkan,” ungkapnya.
Diakuinya tidak mengetahui secara pasti penyebab masih rendahnya pelaku UMK untuk mengurus sertifikat halal tersebut. Jika pun soal sulitnya pengurusan administrasi, makanya jawaban dari persoalan itu hadirnya program sertifikat halal gratis itu. Namun yang terjadi kini, masih sedikit pelaku UMK yang tidak melakukan pengajuan untuk sertifikat halal gratis.
“Di situs Halal sudah sebenarnya terkait cara mengajukan sertifikat halal gratis ini,” jelasnya.
Ikrar berharap mulai dari sekarang pelaku UMK di Sumbar untuk bisa melauangkan waktu untuk mengurus sertifikat halal tersebut. Karena untuk pendaftaran atau pengajuannya bisa secara online yakni melalui situs resmi PTPS Online BPJPH. Apabila masih menemukan kendala, kepada pelaku UMK bisa mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
Dikatakannya syaratnya untuk mengajukan sertifikat halal itu tidak banyak, mulai dari produk dalam kategori sederhana dan tidak berisiko tinggi, bahan baku sudah dipastikan halal dan tidak berasal dari unsur haram/najis, produksi diproduksi melalui proses produksi yang sederhana, kemudian bagi pelaku usahanya itu sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan tidak menggunakan proses campur silang (cross contamination) dengan bahan haram.
“Maka selanjutnya proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Makanya kami menghimbau kepada pelaku UMK untuk mengurus sertifikat halal melalui program SEHATI yakni dapat dilakukan secara gratis,” harap dia.