Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Penetapan status ini bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respons penanganan apabila terjadi kebakaran di wilayah masing-masing.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau kini telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penetapan status ini bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respons penanganan apabila terjadi kebakaran di wilayah masing-masing.

Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Provinsi Riau M. Edy Afrizal menyebutkan sebelumnya baru 10 daerah yang sudah menetapkan status siaga darurat. Kini dua daerah yang sempat belum, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir, telah menyusul sehingga seluruh daerah terdampak di Riau memiliki status yang sama.

“Sekarang semuanya sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Dia menjelaskan, penetapan status siaga ini merupakan langkah antisipatif agar upaya penanganan karhutla bisa dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efisien sebelum dampak yang lebih besar muncul.

Hal itu mencakup penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran. Termasuk memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan personel.

Menurut Edy, dengan adanya status siaga darurat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan keleluasaan untuk menggerakkan sumber daya lebih cepat dalam menghadapi potensi kebakaran. Proses pengiriman personel, logistik, maupun dukungan teknis dapat dilakukan tanpa hambatan birokrasi.

“Selain itu, koordinasi lintas instansi, baik dengan BPBD, TNI, Polri, maupun perusahaan pemilik lahan, bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Dia menambahkan, kesiapsiagaan yang lebih baik akan mempercepat penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat yang terdampak asap akibat karhutla. Harapannya, dampak negatif kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi bisa ditekan semaksimal mungkin.

Selain menjadi bagian dari strategi pencegahan, penetapan status siaga darurat ini juga merupakan tindak lanjut atas surat edaran dan instruksi dari pemerintah pusat terkait penguatan upaya pengendalian karhutla di tingkat daerah.

“Langkah ini juga harus diikuti pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper