Bisnis.com, JAKARTA - Jika Anda adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan tetapi resign atau mengundurkan diri dari tempat kerja? Barangkali Anda bertanya-tanya, bisakah dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut dicairkan kendati Anda sudah bukan lagi karyawan di tempat kerja tersebut?
Hal ini wajar jika menjadi pertanyaan banyak pekerja, sebab iuran BPJS Ketenagakerjaan memang sebagian dibayarkan oleh pemberi kerja. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri termasuk salah satu dari beberapa kriteria pekerja yang dapat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan.
Walau sudah mengundurkan diri, iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak pekerja kendati dibayarkan oleh tempat kerja. Hal ini karena iuran tersebut juga dipotong dari gaji bulanan pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, termasuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
JHT merupakan perlindungan jangka panjang yang diberikan saat peserta pensiun, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia. Besar iurannya untuk pekerja penerima upah adalah 5,7 persen dari upah, terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja. Untuk pekerja bukan penerima upah, iuran JHT sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan
JKK memberikan uang tunai maupun pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Besaran iurannya berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung pada risiko pekerjaan, dan ditanggung perusahaan.
Sedangkan JKM memberikan manfaat uang kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iurannya sebesar 0,3 persen dari upah, juga ditanggung perusahaan.
Adapun beberapa kriteria pengajuan klaim tersebut yaitu:
- Usia pensiun 56 tahun;
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);
- Mengundurkan diri;
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Cacat total tetap;
- Meninggal dunia;
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen;
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen; dan
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.
Lantas apa syarat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan? Sebagai informasi, dana BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim berdasarkan program, misalnya JHT, JKM, atau JKK. Berikut syarat dan cara klaim dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT, JKM, dan JKK bagi pekerja yang telah mengundurkan diri.
Syarat dan Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Syarat pencairan dana JHT
Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Prosedur klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dapat dilakukan dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.
Cara klaim dana JHT
Pengajuan klaim dana JHT dapat dilakukan dengan mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya:
- Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Syarat dan Cara Klaim Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Syarat Klaim Dana JKM
Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat mengajukan klaim manfaat JKM dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris.
- Kartu keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris.
Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI. - Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Rekening tabungan atas nama ahliwaris yang sah.
Selain itu diperlukan dokumen lain untuk mengklaim JKM, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Akta kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Cara Klaim Dana JKM
Prosedur klaim JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat dilakukan dengan membuka website bpjsketenagakerjaan.go.id untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim. Setelah itu, klaim JKM dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JKM.
- Mengambil nomor antrian.
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
- Dilayani oleh petugas.
- Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
- Santunan JKM masuk di rekening ahli waris.
- Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail
Syarat dan Cara Klaim Dana JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Syarat Klaim Dana JKK:
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I).
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II).
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III).
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi.
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas.
- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan.
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja).
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja).
- Buku Tabungan.
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta).
Cara klaim dana JKK
- Datang ke kantor cabang dan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pelaporan/pengajuan klaim JKK.
- Mengambil nomor antrian.
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
- Dilayani oleh petugas.
- Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKK.
- Manfaat JKK masuk ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adi Hendarto Selaku Pps. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengundurkan diri dalam memperoleh haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan untuk peserta yang sudah mengundurkan diri untuk memperoleh haknya, untuk wilayah Sumbagsel sendiri kita tersebar di 27 unit kerja di 5 Provinsi, Yaitu Sumsel, Lampung, Babel, Bengkulu dan Jambi”. Ungkap Adi.
Dalam proses klaim peserta juga dapat mengunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO yang tersedia di google play store dan app store.