Bisnis.com, PADANG - Polda Sumatra Barat mengamankan empat orang anak muda karena kedapatan membawa dan mengedarkan diduga narkotika jenis ganja yang jumlahnya mencapai 47 kilogram.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Nico A. Setiawan mengatakan empat tersangka yang berhasil diamankan itu yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
“Usia tersangka masih masih muda, dari 20 tahun hingga 26 tahun. Sekarang telah kami tahan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/4/2025).
Dia mengatakan pengungkapan empat tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Kemudian pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
"Di Padang Sarai ini akan menemukan banyak paket yang diduga ganja. Jumlahnya mencapai 23 paket," tegasnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan di lokasi Padang Sarah tersebut Polda Sumbar menemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja.
Posisi 23 paket besar itu, kata Nico, berada di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini, dan begitupun untuk empat tersangka ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.