Bisnis.com, PEKANBARU -- Sebanyak 3.266 bidang lahan di Kabupaten Kampar akan menerima ganti rugi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Pekanbaru-Rengat, khususnya pada seksi tol lingkar Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali menjelaskan proyek jalan tol ini akan melewati total 239,56 hektare lahan warga, dengan mayoritas bidang tanah berada di Desa Tarai Bangun, Kualu, Rimbo Panjang, dan Karya Indah.
"Dari total bidang yang terdampak, sebanyak 3.266 bidang masuk dalam skema ganti rugi, sementara 188 bidang lainnya merupakan fasilitas umum dan sosial. Selain itu, masih terdapat 1.255 bidang yang berstatus sengketa dan 2.021 bidang yang tidak mengalami permasalahan hukum," ungkapnya, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya proses verifikasi lahan menjadi salah satu poin utama yang dicermati pihak terkait dalam proses ganti rugi ini. Kementerian PUPR tidak dapat menggunakan citra satelit resolusi tinggi, sehingga hanya mengandalkan citra satelit resolusi sedang untuk menentukan klasifikasi lahan terdampak.
Lahan terdampak proyek tol di Kampar tersebut dikategorikan dalam empat jenis yaitu semak belukar, belukar rawa, perkebunan, dan lahan terbuka, di mana hanya kategori perkebunan yang memenuhi kriteria penguasaan kawasan hutan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi dalam proses ganti rugi, termasuk penyediaan peta bidang dengan skala lebih tinggi untuk kepentingan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kampar.
Baca Juga
Karena itu selama batas wilayah desa belum ditetapkan secara resmi, batas indikatif yang saat ini berlaku akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan kepemilikan lahan.