Bisnis.com, MEDAN - Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 di Belawan digeledah Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Senin (11/8/2025).
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi mengatakan, penggeledahan dilakukan lantaran tim penyidik mencari bukti pendukung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda dengan kontrak tahun 2019 senilai Rp135,8 miliar.
Pengadaan dua unit kapal tunda tersebut dilakukan antara PT Pelindo Regional I (Persero) dan PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) untuk Cabang Dumai.
"Diduga [dalam] kegiatan pengadaan tersebut terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Husairi dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Disampaikan Husairi, Tim Jaksa Penyidik Kejatisu melakukan penggeledahan kurang lebih selama enam jam di lantai 8 gedung Grha Pelindo Belawan.
Tim menyisir dokumen berupa surat maupun dokumen elektronik, bahkan sampai ke ruang kerja lantai dasar gedung tersebut untuk mencari bukti pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp135,8 miliar.
Baca Juga
"Sejumlah dokumen terkait yang diperoleh kemudian dibawa tim penyidik untuk dilakukan proses selanjutnya," kata dia.
Dalam waktu bersamaan, Tim Penyidik Kejatisu juga melakukan penggeledahan di PT Dok Dan Perkapalan Surabaya Jawa Timur.
Hormati Proses Hukum
Executive Director Pelindo Regional 1 Jonedi Ramli mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut di Kantor Pelindo Regional 1 pada Senin (11/8/2025).
Jonedi pun menegaskan pihaknya pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jonedi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.