Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3.508.776,22 tahun depan. Nominal tersebut meningkat 6,5% dibandingkan tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, melalui Kabid Hubungan Industrial, M. Yunus, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan arahan Presiden dan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
“UMP ini akan menjadi acuan upah di Provinsi Riau bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK,” kata Yunus, melansir laman resmi website Pemprov Riau, Rabu (11/12/2024).
Yunus menyebut, pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.
Pemberlakuan semua ketetapan upah minimum ini, lanjutnya, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. “Diharapkan ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” ujar Yunus.
Dia mengatakan, penetapan UMP 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, sejalan dengan dinamika ekonomi nasional.
Baca Juga
Yunus mengharapkan, kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan kenaikan UMP 6,5% tahun depan, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.
Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.
“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).