Bisnis.com, PEKANBARU-- Hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menerima keberatan dari perusahaan terkait kewajiban membayar upah karyawan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan perusahaan diwajibkan membayar upah sesuai upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar Rp3.675.937 per bulan.
"Belum ada laporan keberatan. Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap penetapan UMK 2025," ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Syamsuwir menegaskan bahwa besaran UMK 2025 sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Pekanbaru melalui asosiasi perusahaan.
Menurutnya memang Disnaker sudah menyampaikan ke asosiasi-asosiasi perusahaan untuk penerapan nilai UMK di tahun ini.
Dengan tidak adanya keberatan yang diajukan, Disnaker menegaskan seluruh perusahaan swasta di Kota Pekanbaru wajib membayar upah karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan.
Baca Juga
"UMK ini sudah dihitung berdasarkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan hidup layak bagi buruh. Jadi, wajib diterapkan di semua perusahaan," ujarnya.
Bagi karyawan perusahaan yang tidak menerima upah sesuai UMK, Disnaker Pekanbaru membuka posko pengaduan yang siap melayani sepanjang tahun.
"Posko pengaduan itu selalu ada. Jadi, jika ada karyawan yang tidak dibayarkan upah sesuai UMK, mereka bisa melapor kapan saja ke kantor Disnaker," tambahnya.
Pihaknya berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK 2025 demi menjaga kesejahteraan para pekerja dan mendorong hubungan industrial yang harmonis di Pekanbaru.