Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok, Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan Medan

Lahan parkir di depan toko maupun minimarket di Medan bakal segera masuk ke dalam cakupan wilayah program Parkir Tepi Jalan Berlangganan.
Juru parkir di kawasan e-parking Jalan Zainul Arifin Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatra Utara. - Bisnis/Delfi Rismayeti
Juru parkir di kawasan e-parking Jalan Zainul Arifin Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatra Utara. - Bisnis/Delfi Rismayeti

Bisnis.com, MEDAN — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Iswar Lubis menegaskan bahwa lahan parkir di depan toko maupun minimarket di Medan bakal segera masuk ke dalam cakupan wilayah program Parkir Tepi Jalan Berlangganan Pemko Medan.

Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku mulai Senin (22/7/2024). Dengan demikian, kata Iswar, kendaraan yang telah memiliki stiker parkir berlangganan Pemko Medan akan segera bebas parkir di titik-titik tersebut.

"Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah [Bapenda], namun sebentar lagi kami [Dishub] yang akan mengelolanya. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut," jelas Iswar, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Dia menyebut pihaknya telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan mengingat sebelum ini pengutipan parkir di sejumlah pelataran toko maupun minimarket dikelola oleh Bapenda.

Iswar mengatakan, kebijakan yang baru akan diberlakukan tersebut merupakan hasil rapat antara Dishub dengan dengan Wali Kota Medan.

"Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD-nya [Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah], dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kami [Dishub Medan] nanti yang berjaga. Kami menargetkan, hari Senin nanti kebijakan ini sudah berjalan," lanjut dia.

Lebih jauh Iswar mengungkap, hingga kini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir tepi jalan Medan, bahkan bagi kendaraan yang telah terpasang stiker parkir berlangganan.

Dia pun menegaskan bahwa kendaraan berstiker parkir berlangganan berhak bebas parkir di tepi jalan di Medan selama satu tahun.

Adapun, selain pelataran toko dan minimarket, pengutipan uang parkir juga disebutnya tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Medan.

Kendati, tambah dia, usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri nantinya hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

"Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani," pungkas Iswar. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper