Bisnis.com, PALEMBANG – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Timur memperkuat pengawasan terhadap penyeludupan rokok ilegal yang diendus bakal lebih marak seiring adanya kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun ini.
Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim), Dwijo Muryono, mengatakan dalam pola pengawasan kali ini pihaknya ingin lebih melibatkan masyarakat.
“Kemungkinan terjadinya penyeludupan rokok ilegal berpotensi makin bertambah setelah cukai naik, oleh karena itu ini jadi tugas bersama, termasuk masyarakat karena kejadian itu yang tahu kan masyarakat,” katanya saat jumpa pers capaian kinerja APBN 2019 Kementerian Keuangan di Sumsel, Rabu (15/1/2020).
Dwijo mengatakan hampir semua wilayah di Sumsel, kecuali Kota Palembang, rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Terutama, kata dia, daerah yang memiliki wilayah perkebunan.
Selain itu, dia melanjutkan, daerah yang menjadi perbatasan Jambi – Sumsel, seperti Kabupaten Musi Banyuasin juga seringkali menjadi lokasi utama untuk peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Dia mengatakan sepanjang tahun 2019, DJBC Sumbagtim telah melakukan 781 penindakan di mana sebanyak 338 penindakan dari hasil tembakau.
“Yang paling dominan itu rokok polos tanpa pita cukai lebih dari separuh total penindakan hasil tembakau,” katanya.
Dwijo memaparkan rokok ilegal yang kerapkali beredar di wilayah Sumbagtim adalah merek Luffman. Seharusnya, dia menjelaskan rokok tersebut hanya berlaku untuk daerah Batam yang sebelumnya masih menjadi wilayah bebas cukai rokok.
Namun demikian, kata dia, praktik di lapangan merek rokok yang berasal dari Vietnam itu banyak beredar di sepanjang Pantai Timur Sumatra hingga ke Jepara di Pulau Jawa.
Berdasarkan penindakan kasus cukai, yang didominasi rokok, tersebut pihaknya mencatat kerugian negara mencapai Rp12 miliar pada tahun lalu.
Sementara itu, untuk realisasi penerimaan negara di sektor bea dan cukai mencapai Rp222,78 miliar atau melampaui 105,03% dari target yang dipatok tahun lalu senilai Rp212,11 miliar.
Dwijo memerinci penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk senilai Rp104,52 miliar, bea keluar Rp118 miliar dan cukai senilai Rp264 juta.