Bisnis.com, BALIKPAPAN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang merayakan natal.
Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah menyatakan kewajiban ini merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dan telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku.
"Setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun, baik saat Idulfitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal," ujarnya baru-baru ini.
Meskipun tidak ada edaran khusus mengenai THR Natal, Ani menegaskan bahwa ketentuan ini tercantum dalam peraturan umum yang berlaku untuk semua pekerja tanpa terkecuali.
Ani menegaskan pihaknya membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa tidak menerima THR sebagai langkah antisipatif.
"Kami siap menerima aduan dan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja," tegasnya.
Baca Juga
Adapun, Ani mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pemberian THR tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada dan wujud penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan agama dan keyakinan mereka.
"Pemberian THR adalah hak pekerja, bukan kebijakan yang bisa diabaikan. Kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini," pungkasnya.