Bisnis.com, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) dikabarkan sedang memintai keterangan kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terkait kasus dugaan pemerasan oleh ketua dan anggota komisi III DPRD Medan terhadap pengusaha, hari ini, Senin (25/8/2025).
Hal ini dikonfirmasi Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi kepada Bisnis.
“Hari ini ada dilakukan permintaan keterangan,” kata Husairi dalam pesan singkat kepada Bisnis.
Kedua anggota Komisi III DPRD Medan yang diperiksa Kejati Sumut itu disebut berinisial DRS dan GL. Mereka bersama SP yang merupakan Ketua Komisi III dan EA diduga memeras pengusaha di Medan dengan dalih kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
Husairi mengatakan, ihwal pemeriksaan terhadap keempat anggota DPRD Medan itu karena ada laporan dari seorang pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan.
“Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” terangnya.
Baca Juga
Pemanggilan pertama pun dijadwalkan pada Kamis (21/8/2025) lalu untuk dimintai keterangan atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Medan ini. Namun, keempat anggota legislatif itu kompak mangkir.
Pemanggilan kedua yang dijadwalkan mulai hari ini, Senin (25/8/2025) akhirnya dipenuhi oleh kedua anggota DPRD Medan, DRS dan GL.
Kendati, Husairi belum menjabarkan detail pemanggilan terhadap dua wakil rakyat tersebut.
“Terkait itu, nanti kami sampaikan kalau sudah ada kesimpulannya,” ujarnya. (240)